ILUSTRASI Konsultan teknik dan manajemen Djosi Djohar mengusulkan agar batas usia pensiun pegawai negeri sipil direvisi dari usia 58 tahun menjadi 45 tahun. Menurutnya, perubahan ini akan mampu membuka kesempatan kerja yang lebih luas, dan meningkatkan produktivitas perekonomian negara. “Batas usia pensiun saat ini 58 tahun, sedangkan usia produktif itu katakanlah 70 tahun. Berarti dia punya 12 tahun pascapensiun, itu waktu yang singkat untuk banting setir setelah pensiun. Kalau batas usia pensiun 45 tahun, berarti dia punya waktu 25 tahun untuk berkecimpung pada bidang swasta,” kata Djosi dalam siaran tertulisnya, Senin (2/12). Baca Juga: Gagal Batal, Bagai Mana Reaksi PNS Tunggu THR 2020 Cair Kader PDIP ini mengatakan, negara maju adalah negara dengan presentase wiraswasta atau pengusahanya tinggi. Artinya, dengan revisi Undang Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN), pemerintah mendukung pertumbuhan kuantitas jumlah pengusaha. Sedangkan di saat ...
Komentar
Posting Komentar